Popcash ads

Wednesday, July 11, 2018

Syarat-Syarat Dan Cara Pembuatan SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi salah satu bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau tidak SKCK biasanya menjadi prasyarata berbagai kepentingan seperti untuk melamar pekerjaan atau keperluan yang lain, yang bersifat antar negara. Syarat membuat SKCK biasanya akan diperbarui setiap tahunnya.
SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres).  Lebih lanjut, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres memiliki perbedaan dari segi kepentingan pengguna. Biasanya SKCK yang diterbitkan oleh Polres berlaku untuk melamar pekerjaan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan mengikuti penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hal lain yang harus diperhatikan, SKCK hanya bisa dikeluarkan sesuai dengan KTP asal pemohon. Jadi, untuk pemohon yang berasal dari daerah tertentu tidak bisa serta merta mendapatkan SKCK di daerah domisili.
Terkait masa berlaku, SKCK hanya bisa digunakan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang lagi apabila di butuhkan lagi.
Syarat Membuat SKCK
Sama seperti mengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yang mendukung. Membuat SKCK sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu sudah melengkapi semua syarat Pembuatan SKCK yang diminta. Berikut adalah berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan SKCK.
Salah satu hal yang wajib kamu siapkan ketika akan membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang diperlukan adalah surat pengantar dari kelurahan. Tentu saja kamu harus membuat surat pengantar dari ketua RT di tempat tinggal kita, setelah itu lanjutkan ke ketua RW. Surat pengantar tersebut akan berguna untuk pengajuan surat pengantar di Kelurahan.
Biasanya pengajuan surat pengantar di tingkat Kelurahan atau Desa tidak memakan biaya. Tapi tentu saja ini akan memakan sedikit waktu kita, Untuk membuat surat pengantar kita hanya perlu mengisi formulir, isilah dengan benar jangan sampai ada yang salah ya.
Walaupun surat pengantar dari kelurahan ini penting, ternyata di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia tidak memerlukan persyaratan yang satu ini. Beberapa Polsek atau Polres sudah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya kita bertanya dulu ke Polsek atau Polres yang ingin kita tuju
Persyaratan lain yang wajib kita penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung yang fungsinya untuk meverifikasi identitas kita. Untuk yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa persyaratannya:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Jika seluruh syarat membuat SKCK telah dipenuhi, kita bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK. Usahakan untuk datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu antrian panjang. Selain itu, jangan datang pada waktu istirahat karena loket pelayanan akan ditutup, pelayanan SKCK beroperasi dari hari Senin-Jumat pukul 08.30-15.00.

Cara Membuat SKCK

Dalam prosesnya, ketika sampai loket pelayanan, kita akan diberikan blanko yang harus diisi berupa informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Setelah selesai pengisian, kita bisa melanjutkan proses sidik jari. Di beberapa Polsek dan Polres proses sidik jari ini masih ada yang mewajibkan sang pemohon membayar.
Setelah proses permohonan SKCK selesai, kamu hanya perlu menunggu dokumenmu siap. Biasanya pembuatan SKCK ini masih bisa ditunggu. 
Dalam tempo kurang dari satu jam, petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SKCK yang telah disahkan. Setelah SKCK selesai jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Dahulu, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

SKCK Online


Cara membuat SKCK Online

Untuk mempermudah dalam pembuatan SKCK, Polri kini telah menyiapkan layanan SKCK secara online yang bisa dikases melalui Website Resmi Polri. Tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SKCK secara offline berikut syarat membuat SKCK online.
  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Setelah mengakses portal SKCK online dan melengkapi formulir, kita akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar. Kamu juga akan melakukan sidik jari seperti halnya proses pembuatan SKCK offline. Meski menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online diklaim hanya berlangsung selama lima menit.
Demikian penjelasan Syarat-Syarat dan Cara Membuat SKCK, semoga bisa membantu.

No comments:

Post a Comment

Lowongan Bank Syariah Mandiri 2018

LOWONGAN DI BANK SYARIAH MANDIRI Assalamualaikum Wr Wb PT Bank Syariah Mandiri - area Bandung Dago membuka lowongan pekerjaan untuk posi...